Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSI Bongkar Kantor Kontraktor Proyek Monas, Lawyer: Seolah-olah Kami Kontraktor 'Abal-Abal'

PSI Bongkar Kantor Kontraktor Proyek Monas, Lawyer: Seolah-olah Kami Kontraktor 'Abal-Abal' Ilustrasi Monas. | Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian Untayana akan disomasi oleh PT Bahana Prima Nusantara (BPN) yang merupakan kontraktor proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dengan dugaan pencemaran nama baik soal keberadaan kantor mereka.

"Kira-kira dalam waktu tiga sampai lima hari akan kami kirimkan somasi kepada yang bersangkutan," ujar kuasa hukum PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga: Kontraktor Monas Gaje, PSI Teriak: KPK Segera Bertindak, Uang Rakyat Jangan Seenaknya Dipermainkan!

Abu Bakar menyebutkan somasi tersebut terkait cuitan Justin di akun media sosial Twitter pada Rabu (22/1) lalu yang dianggap merugikan kliennya. Di cuitan Justin itu menyebutkan adanya kejanggalan pada alamat kantor perusahaan kontraktor tersebut yang awalnya ditelusuri berdasarkan Google Map dan kurang meyakinkan.

Pernyataan Justin dianggap menimbulkan stigma di masyarakat bahwa keberadaan perusahaan tersebut "abal-abal" alias palsu. Padahal, kata dia, perusahaan itu terdata dan memiliki izin yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 1993 atas kepemilikan Muhidin Shaleh sebagai pemegang saham.

"PT Bahana Nusantara dari sisi dokumen dan legalitas, kami punya legalitas dan validasi sehingga kemudian ditetapkan sebagai pemenang proyek," kata Abu Bakar.

Jika nantinya somasi tersebut tidak ditanggapi dengan serius, kata Abu Bakar, selanjutnya pihak mereka akan menempuh jalur hukum. Sebagai pihak yang berada di lingkungan partai politik, kata dia, seharusnya PSI berbicara atas dasar bukti yang cukup, bukannya melayangkan laporan ke KPK.

"Sejauh ini pekerjaan belum tuntas, tapi tiba-tiba melakukan laporan (ke KPK). Menurut kami terlalu prematur dan terlalu serta merta, gegabah, politis, tidak ada dasar hukum. Itu dari perspektif kami," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: