Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyebut bahwa sudah ada cara untuk menarik pajak dari platform over the top (OTT) seperti Netflix. Apa yang dimaksud Semuel adalah Nexus Tax.
Namun, rincian bagaimana cara kerja Nexus Tax itu sendiri sedang dipersiapkan.
"Nanti kita akan punya yang namanya Nexus Tax. Itu artinya orang dari luar negeri pun boleh, bisa bayar pajak," ujar Semuel di Gedung Kemenkominfo, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Netflix Kocorkan Hampir Rp2 T Demi Bangun Kantor di Prancis, Kalau di Indonesia Kapan Nih?
Nantinya, menurut Semuel, Nexus Tax akan memiliki dasar hukum yang diturunkan dari PP 71. Adapun PP 71 Tahun 2019 mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sistem ini disebut Semuel mirip seperti di Australia. Platform yang beroperasi diwajibkan mendaftar dalam rancangan aturan ini.
"Nah, pendaftarannya akan dibuka per Maret, sistem pendaftarannya dulu," lanjutnya.
Baca Juga: Ini Klarifikasi MUI Soal Fatwa Haram Netflix
Semuel juga mengatakan bahwa sudah ada pertemuan dengan pihak Netflix soal aturan ini. Menurutnya, Netflix siap dengan bayar pajak jika aturannya sudah berlaku efektif.
"Saya sudah ketemu, dia mau bayar pajak, tapi bayar pajaknya ke mana? Yang terima pajak siapa? Nanti ditangkap KPK. Harus ada aturannya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: