Keberadaan Harun Masiki jadi perhatian. Meski sudah ditetapkan tersangka, kader PDIP itu tak juga diketahui keberadaannya. Ia pun ditetapkan sebagai buronan.
Peristiwa OTT KPK terhadap eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya terjadi pada Rabu, 8 Januari 2020. Sehari kemudian, KPK menetapkan Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu yang juga eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka. Kasus mereka terkait dugaan kasus suap proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Namun, pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi menyatakan Harun Masiku pergi ke Singapura tanggal 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK. Harun disebut belum kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Yasonna Bohong soal Harun Masiku, Nasdem Cium Bau-bau Kepentingan
Pernyataan Ditjen Imigrasi ini diperkuat Menkumham Yasonna Laoly pada 16 Januari. Saat itu, Yasonna yang juga politikus PDIP menyebut Harun masih berada di Singapura.
Pemberitaan media nasional menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Pemberitaan tersebut dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan keberadaan Harun.
Selama rentang itu, KPK mengklaim mempercayai pernyataan jajaran Imigrasi dan Kemenkumham yang menyebut Harun berada di Singapura. Namun, pada Rabu (22/1/2020), Ditjen Imigrasi mengaku Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie beralasan akan mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: