Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj angkat bicara terkait fatwa haram untuk rokok elektronik (e-cigarrete) atau sering disebut vape. Fatwa haram tersebut dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah.
Kiai Said mengaku pihaknya memilih menunggu musyawarah ulama untuk menentukan hukum penggunaan vape tersebut.
"Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, wajib, tidak sembarangan," kata Kiai Said di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Baca Juga: Bravo, Vape Mulai Dilarang di Filipina, Katanya Pelanggar Bisa Kena Hukuman...
Dia menegaskan untuk mengeluarkan produk hukum terhadap sesuatu, pihaknya akan menunggu musyawarah ulama. Adapun pihaknya akan menggelar musyawarah itu pada 18-20 Maret 2020 mendatang.
Kiai Said pun menyampaikan hukum penggunaan vape berdasarkan tingkat kedaruratannya. "Kalau tidak ada darurat penyakit itu makruh, tapi kalau sudah mengganggu kesehatannya itu haram," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: