Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fahira Minta Jangan Salahkan Anies Soal Revitalisasi Monas, Eh Digas Demokrat!!

Fahira Minta Jangan Salahkan Anies Soal Revitalisasi Monas, Eh Digas Demokrat!! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPD DKI Jakarta Fahira Idris meminta kepada orang-orang untuk tidak menyalahkan Gubernur DKI Jakarta terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas).

Menurut dia, proyek revitalisasi Monas telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia pun menulis cuitan, "Jangan Salahkan Gubernur Anies Baswedan lah boy.. Revitalisasi Monas sudah sesuai Keppres 25/1995 - pahami ya.", tulisnya seperti dikutip dalam akun Twitternya, Minggu (25/1/2020).

Baca Juga: Cetus Sandi: Gerindra Ini Unik, Usung Anies Eh Tapi Ikut Barisan Jokowi

Baca Juga: Urusan Wisatawan, Anies Ngaku-Ngaku Jakarta Kalahkan Bali

Namun, Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tidak sependapat dengan Fahira. Ia pun memberikan komentar atas pernyataan Fahira. 

Menurutnya, revitalisasi Monas dianggap bermasalah karena belum adanya izin yang diajukan pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada pemerintah pusat.

Jadi, sambungnya, bukan persoalan sesuai atau tidaknya dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka.

"Substansi belum masuk kepada sudah sesuai atau belum sesuai. Tapi soal ijin dan rekomendasi dari pemerintah pusat," ucapnya.

Ia pun menegaskan, "Pemprov DKI Jakarta belum pernah mengajukan ijin revitalisasi kepada pemerintah pusat yaitu Setneg. Sekali lagi ini soal ijin, paham ya?" tegasnya.

Diketahui, revitalisasi Monas memicu kontroversi karena disebut mengorbankan sekitar 190 pohon dan dikerjakan oleh kontraktor bermasalah. Namun, hal tersebut telah dibantah Pemerintah DKI Jakarta dan kontraktor yang memenangkan tender, PT Bahana Prima Nusantara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: