- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Istana Teriak ke Anies: Jadi Kalau Ada Banjir, Harus Cari Dulu Kewenangan Siapa?
Menurutnya, dulu pemerintah provinsi DKI Jakarta hanya memiliki dinas pekerjaan umum yang bertugas untuk menangani infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan juga tata air.
"Karena cukup beratnya tugas dinas PU, maka dibentuklah Dinas Sumber Daya Air atau DSDA. Artinya, pemerintah provinsi DKI memahami bahwa menangani banjir di kawasan Jakarta menjadi tanggung jawab mereka, maka dibentuklah DSDA," katanya.
Sambungnya, ia mengatakan di Jakarta sendiri terdapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di setiap kecamatan dan bahkan pada beberapa tahun lalu teradapat perahu karet dan perlengkapan lainnya untuk mengantisipasi bencana banjir.
"Itu menandakan memang tupoksinya Pemprov DKI, dan tidak melihat area kawasan. Memang itu area itu kawasan Setneg, tapi apa kebijakan penanggulangan banjir saat ini melihat lebih dulu kawasannya kewenangan siapa?" jelas dia.
Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa setiap pembangunan di wilayah Ibu Kota sudah melalui tahapan perencanaan pemerintah provinsi DKI Jakarta, yang dalam hal ini yakni Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Setiap pembangunan di Kemayoran, termasuk yang harus ada RDTR kawasan dan peraturan zonasi yang memang berada di bawah tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Jadi kalau ada banjir, harus mencari dulu kewenangan siapa?," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil