Belakangan, Imigrasi meralat informasi tersebut setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Bahkan, seorang warga ada yang mengaku melihat Harun mendatangi rumah istrinya di Perumahan Bajeng Permai, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Namun, KPK menyebut, aparat kepolisian yang mendatangi lokasi tersebut tak menemukan Harun Masiku.
Meski penuh drama dan liku, KPK bersama kepolisian masih meyakini mampu membekuk Harun untuk mempertanggungjawabkan suap yang diduga diberikannya kepada Wahyu Setiawan. KPK juga meminta masyarakat untuk mengonfirmasikan jika mengetahui keberadaan Harun.
Baca Juga: Ngotot Sebut Korban, PDIP Berlebihan Bela Harun Masiku
"Sampai hari ini KPK bersama Polri terus proaktif mencari keberadaan yang bersangkutan. Tentu peran serta masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan diharapkan dapat pula menginfokan kepada KPK maupun Polri," kata Ali.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan seorang swasta bernama Saeful, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp900 juta.
Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara tersangka Harun Masiku masih menjadi buronan hingga kini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti