- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Dicecar Soal Aset 500 Unit Apartemen Milik Benny Tjokro, Respons Konglomerat Ini Bikin Greget!
Penyelidikan kasus Jiwasraya yang melibatkan Benny Tjokrosaputro hingga kini masih terus berlanjut. Senin (27/01/2020) kemarin, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil pihak yang diduga terlibat dengan Benny Tjokro, yakni konglomerat Tan Kian.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan selam lebih kurang 13 jam itu dilakukan untuk menggali keterangan Tan Kian perihal kepemilikan aset tanah dan 500 unit apartemen milik Benny Tjokro di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: 10 Jam Kejagung Periksa Adik Kandung Benny Tjokrosaputro dalam Kasus Jiwasraya, Hasilnya?
Baca Juga: Ogah Terjebak Corona, Hampir Setengah Penduduk Hengkang dari Wuhan! Negara-Negara Ini Jadi Sasaran!
"(Soal) KSO (kerja sama operasional). Jadi, dia ada kerja sama, tanahnya tanah Bentjok, dirut Hanson International. (Bentjok) bangun apartemen," jelas Febrie, Jakarta, Senin (27/01/2020) kemarin.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Febrie menjelaskan bahwa diusutnya kepemilikan tanah dan unit apartemen senilai hingga Rp3 miliar itu perlu dilakukan dalam rangka mengembalikan hak negara.
Baca Juga: Soroti Skandal Jiwasraya, Pak SBY Sampai Geleng-Geleng Kepala
"Itu ada 500 unit apartemen. Satu unit nilainya sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Kali 500 (unit) ... Pemeriksaan Tan Kian karena menyangkut pengembalian kerugian negara," sambungnya.
Sementara pihak Kejagung bersuara, sikap sebaliknya justru ditunjukkan oleh Tan Kian. Saat ditemui usai penyelidikan sekitar pukul 22.00 WIB, Tan Kian dan pengacaranya memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Tan Kian langsung meninggalkan lokasi pemeriksaan dengan didampingi oleh sang pengacara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih