Tak hanya harus menunggu persetujuan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), penghentian sementara revitalisasi sisi selatan kawasan Monas juga dianggap janggal. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 pasal lima, kata dia, berbunyi bahwa Kemensetneg sebagai ketua pengarah memiliki tugas memberikan pengarah kepada badan pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.
Kemudian, ketua pengarah juga bertugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Merdeka yang disusun oleh badan pelaksana.
Baca Juga: Apes Banget, Gegara Gunduli Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga...
"Di situ jelas harus ada persetujuan dari Kemensetneg. Nah ini belum ada," kata pria yang kerap disapa Pras usai mengunjungi proyek revitalisasi Monas, Selasa (28/1/2020).
Selain itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menilai proyek revitalisasi sisi selatan kawasan Monas dengan anggaran Rp50 miliar banyak kejanggalan.
Menurutnya, tidak mungkin kegiatan revitalisasi sisi selatan yang hanya membuat kolam menghabiskan sebanyak Rp50 miliar. Dia pun meminta inspektorat turun dan mengaudit proses lelang proyek pengerjaan revitalisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: