Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menyatakan para Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya bisa buang badan dan tidak melakukan apapun terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurutnya, OJK tidak pantas melakukan cuci tangan dalam kasus ini. Pasalnya, ia mengatakan akar semua masalah ini adalah kelalaian pengawas dari lembaga itu. Bahkan, ia mencurigai ada indikasi pembiaran dari OJK.
"Ketika Jiwasraya mau menanamkan investasi, itu kan mereka harus lapor ke OJK. Jadi ada pembiaran oleh OJK. Kalau OJK benar dalam hal pengawasan, niscaya tidak sampai begini. Kebusukan yang terjadi begitu lama dan BPK telah melaporkan hasilnya tapi dibiarkan oleh OJK," katanya, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga: Soal Jiwasraya, Said Didu: Kalau OJK Gak Dihukum, Publik Gak Akan Percaya Lagi
Baca Juga: Industri Keuangan Makin Semrawut, Komisioner OJK Gak Mau Mundur?
Lanjutnya, ia menegaskan dalam kasus ini, OJK tidak bisa menghindar dan menyalahkan pihak lain. "Saya baca di media, OJK buang badan dan mengatakan hanya ring tiga dari aspek pengawasan. Ya nggak bisa begitu, OJK itu lembaga yang memang dibentuk untuk melakukan pengawasan di sektor industri keuangan. Jadi ngak bisa lepas tangan seperti itu," tegasnya.
Selanjutnya Anis mengakui bahwa dia bisa memahami adanya desakan publik agar Komisioner OJK mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban moral.
“Dengan kondisi yang bobrok ini, Komisioner OJK kalam-kalam aja dan buang badan. Harusnya ada pertanggungjawaban dan perbaikan pada lembaga OJK,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya selaku regulator merupakan penjaga lapis ketiga atas kondisi Jiwasraya.
"(Ini OJK) bukan dalam konteks defensif atau membela diri, tapi yang pertama harus mengatasi masalah itu kan pemilik, kemudian untuk mengawasi jalannya perusahaan ini biasanya menunjuk komisaris untuk melakukan pengawasan," ujar Anto, Selasa (28/1).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil