Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konflik Palestina-Israel, Indonesia Desak Internasional Terapkan Solusi Dua Negara

Konflik Palestina-Israel, Indonesia Desak Internasional Terapkan Solusi Dua Negara Umat Islam mengibarkan bendera Palestina saat mengikuti aksi 115 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (11/5). Aksi yang yang bertajuk Indonesia Bebaskan Al-Quds ini sebagai penolakan atas keputusan pemerintah Amerika Serikat yang memindahkan Kantor Kedutaaan Besar AS untuk Israel ke Yarusalem. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia menyatakan penyelesaian konflik Israel-Palestina harus berdasar pada prinsip solusi dua negara. Prosesnya pun mesti menghormati hukum internasional.

"Indonesia menegaskan kembali pada saat bicara isu Palestina, Indonesia secara konsisten berpegang teguh pada amanat konstitusi. Penyelesaian masalah Palestina harus berdasarkan prinsip 'solusi dua negara' yang menghormati hukum internasional dan parameter yang disepakati dunia internasional," kata Kementerian Luar Negeri melalui akun Twitter resminya pada Rabu (29/1/2020).

Baca Juga: Bilang Rusia Salah Satu Kekuatan Besar Dunia, Celetuk Prabowo: Terima Kasih, Kami Ingin...

Indonesia akan mendorong dihidupkannya kembali dialog yang melibatkan para pihak terkait. Hal itu guna tercapainya stabilitas dan perdamaian abadi.

Pernyataan Kementerian Luar Negeri itu dirilis setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana perdamaian Timur Tengah yang digagasnya. Rencana tersebut dinilai mengamankan kepentingan politik Israel dan mengabaikan tuntutan Palestina.

Dalam rencananya, Trump tetap menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel yang tak terbagi. Dia pun mengakui pendudukan Israel atas sebagian wilayah Tepi Barat serta Lembag Yordan.

Menurut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Netanyahu AS telah menetapkan persyaratan tertentu pada warga Palestina untuk memulai negosiasi, termasuk mengakui Israel sebagai negara Yahudi dan kedaulatannya atas Yerusalem. Washington pun menuntut Palestina agar melucuti Jalur Gaza.

Palestina diminta berhenti mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ia pun tak diperkenankan menjadi anggota organisasi internasional tanpa persetujuan Israel.

Menurut Netanyahu, tanpa memenuhi persyaratan-persyaratan tadi, tidak akan ada perubahan di Area C, Tepi Barat.

"Pada saat yang sama, Israel akan menerapkan hukumnya ke Lembah Yordan, untuk semua komunitas Yahudi di Yudea dan Samaria (Tepi Barat), dan ke daerah-daerah lain yang ditunjuk oleh rencana itu sebagai bagian dari Israel dan yang telah disetujui AS untuk diakui sebagai bagian dari Israel," ujarnya.

Dia berjanji Israel tidak akan membangun permukiman baru atau memperluas kegiatan konstruksi di Area C selama empat tahun mendatang. Di bawah Kesepakatan Oslo 1995, Tepi Barat yang diduduki memang dipecah menjadi tiga area, yakni Area A, B, dan C. Area A adalah wilayah yang sepenuhnya berada di bawah kekuasaan Palestina.

Kemudian Area B merupakan wilayah yang dikendalikan Otoritas Palestina, namun sektor keamanannya dikontrol Israel. Sedangkan Area C adalah wilayah yang sepenuhnya dikuasai Israel.

Namun pembagian wilayah itu dianggap tak adil. Pasalnya Area C merupakan wilayah pertanian dan sumber air utama Tepi Barat. Karena berada di bawah kekuasaan Israel, warga Palestina memiliki keterbatasan akses terhadap area tersebut.

Saat ini Area C dihuni sekitar 300 ribu warga Palestina. Sebagian besar di antaranya adalah masyarakat Badui dan penggembala yang tinggal di karavan, tenda, bahkan gua.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: