Ia lolos dalam OTT KPK pada 8-9 Januari 2020. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Baca Juga: KPK Zaman Now Macam Jubirnya Harun Masiku, Celetuk Demokrat
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebelumnya mencatat Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak Senin (6/1/2020). Namun, informasi terbaru menyebut bahwa Harun sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari atau sehari sebelum peristiwa OTT.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti