Langgar UU Privasi Informasi Biometrik, Facebook Bayar Denda US$550 Juta
Facebook Inc mengatakan pada Rabu (29/1/2020) pihaknya mencapai penyelesaian US$550 juta terkait dengan gugatan yang mengklaim Facebook secara ilegal mengumpulkan dan menyimpan data biometrik untuk jutaan pengguna tanpa persetujuan mereka dilansir dari Reuters, Kamis (30/1/2020).
Gugatan dimulai pada 2015, ketika pengguna asal Illinois, Amerika menuduh Facebook melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik negara dalam mengumpulkan data biometrik.
Facebook diduga melakukan pelanggaran ini melalui fitur Tag Suggestions, yang memungkinkan pengguna mengenali teman Facebook mereka dari foto yang diunggah sebelumnya.
Baca Juga: Salah Terjemahkan Nama Presiden China, Facebook Minta Maaf
Dalam sebuah pernyataan, firma hukum Edelson, Robbins Geller dan Labaton Sucharow mengatakan penggugat akan meminta pengadilan distrik untuk memberikan persetujuan awal untuk penyelesaian.
Dilansir dari Wall Street Journal, US$550 juta ini akan dibagikan kepada pengguna yang menuntut sebanyak US$200 per pengguna.
Meski begitu, Facebook tidak mengakui kesalahannya.
Baca Juga: Banyak Fans, WhatsApp Susul Facebook Terunduh 5 Miliar Kali
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: