Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dikaitkan dengan Kasus Suap Caleg PDIP, Kejagung Bawa Pulang Jaksanya dari KPK

Dikaitkan dengan Kasus Suap Caleg PDIP, Kejagung Bawa Pulang Jaksanya dari KPK Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung memutuskan menarik Jaksa Yadyn Palebangan dan Jaksa Sugeng yang sedang menjalankan tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan ini terasa janggal lantaran masa tugas dua jaksa itu di KPK belum selesai.

Yadyn misalnya, mulai bertugas di KPK pada 2014. Dengan demikian, masa tugas Yadyn seharusnya baru berakhir pada 2022 mendatang dan dapat diperpanjang hingga 2024. 

Baca Juga: Kejagung Bidik Aset-Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ada Cafe Mewah!

Sejumlah isu pun berembus terkait langkah mendadak Kejaksaan menarik pegawainya. Salah satunya, penarikan Yadyn berkaitan penanganan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan staf DPP PDIP Saeful dan Politikus PDIP, Harun Masiku. Yadyn disebut sebagai salah seorang tim analisis kasus suap tersebut.  

Dikonfirmasi mengenai isu ini, Yadyn tidak membantah tahu banyak mengenai kasus suap tersebut.

"Pada prinsipnya saya mengetahui case itu. Saya mengetahui dan mengikut sedari awal mengetahui dan alhamdulillah hampir semua proses penyelidikan tertutup itu. Kalau teman-teman tanyakan itu saya menjawab di sini saya memahami dan mengetahui," kata Yadyn di kantor KPK di Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Yadyn tak membantah isu yang menyebut dia di tim analisis kasus suap PAW. Yadyn hanya menyatakan penyelidikan di KPK bersifat tertutup dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. 

Menurut dia, proses penyelidikan di KPK terdiri dari delapan tahapan mulai dari  peristiwa perbuatan, menganalisis suatu penyadapan wire tapping, menganalisis para pihak, menganalisis modus operandi, menganalisis sandi komunikasi dan lainnya. Jaksa Penuntut KPK, umbar Yadyn berperan dalam setiap tahapan tersebut.

"Jadi kalau ditanyakan tadi apakah ada keterkaitan, terkait penyelidikan tertutup itu semua akan bermuara kepada Jaksa," ujarnya. 

Namun hari Jumat ini merupakan hari terakhir bagi Yadyn bertugas di Lembaga Antikorupsi. Malai Senin, 3 Februari 2020, Yadyn kembali bertugas di Kejaksaan Agung. Di Kejaksaan Agung, Yadyn ditempatkan untuk menangani perkara korupsi.

"Tapi saya juga mengapresiasi Jaksa Agung. Alhamdulillah Pak Jaksa Agung beliau menyampaikan bahwasanya akan ditempatkan untuk menangani perkara pidana khusus," ujar Yadyn.

Salah satu perkara yang akan ditangani Yadyn di Kejaksaan Agung adalah kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang telah menjerat lima orang tersangka ini. Sejauh ini kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi Jiwasraya ditaksir mencapai Rp13,7 triliun. 

"Saya insya Allah tetap menangani perkara di sana (Kejaksaan Agung) bila diizinkan oleh pak Jaksa Agung. Tadi selesai salat Jumat beliau (Jaksa Agung) sudah sampaikan, insya Allah nanti diberikan tempat untuk menangani proses penyidikan Jiwasraya," kata Yadyn. 

Meskipun di Kejaksaan Agung tetap menangani perkara-perkara korupsi, Yadyn tidak dapat menyembunyikan kesedihannya meninggalkan KPK yang menjadi tempat pengabdiannya selama lebih dari lima tahun terakhir. 

Selama bertugas di KPK, Yadyn mengaku banyak belajar mengenai nilai-nilai perjuangan dan menjaga integritas untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Pada prinsipnya secara pribadi sangat sedih meninggalkan lembaga ini dengan nilai-nilai perjuangannya KPK yang ada di sini, bagaimana kita membangun nilai-nilai integritas," imbuhnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: