Langkah Pengawasan Lalu Lintas Hewan
Jamil memaparkan kesiagaan yang disiapkan jajarannya, yakni pertama, Kementerian Pertanian melalui seluruh unit kerja di Karantina Pertanian telah mengeluarkan instruksi kewaspadaan penyebaran CoV/2019-nCoV untuk melakukan pengawasan dan tindakan karantina terhadap lalu lintas media pembawa yang berisiko tinggi sebagai penular CoV/2019-nCoV berupa anjing, kucing, rodensial, kelelawar, dan unggas.
Kedua, tindakan karantina yang dilakukan berupa desinfeksi terhadap hewan dan peralatan yang menyertai, seperti kandang dan lain-lain dengan menggunakan desinfektan berbahan aktif misalnya ether alcohol 75%, klorin, peroxyacetic acid, dan chloroform.
Ketiga, melakukan mitigasi risiko terhadap negara asal, negara transit, cargo manifest, dan barang bawaan penumpang dalam rangka mencegah masuknya N-CoV melalui hewan yang berisiko tinggi tersebut.
Selanjutnya, langkah keempat, dalam hal untuk mengetahui keberadaan CoV/2019-nCoV pada media pembawa sebagaimana dalam langkah pertama, maka dilakukan monitoring dengan mengambil sampel swab mukosa saluran pernafasan untuk dilakukan uji laboratorium yang memiliki kompetensi uji virus corona.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti