Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Utama PT Mabua Harley-Davidson Djonnie Rahmat untuk mendalami aliran uang perusahaan yang terkait dengan kasus perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: Balikin Duit Negara, Kejagung Angkut Mercedes-Benz dan Harley Davidsonnya Eks Dirut Jiwasraya
Adapun Djonnie menjalani pemeriksaan hari Selasa di KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2007—2012 Hadinoto Soedigno (HS).
"Materi yang didalami, yaitu aliran uang di rekening PT Mabua yang terkait dengan Soetikno," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam.
Soetikno yang dimaksud adalah Soetikno Soedarjo (SS), pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Untuk diketahui, PT Mabua pernah menjadi pemegang hak penjualan Harley-Davidson di bawah naungan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group.
Menyoal adanya keterkaitan antara PT Mabua Harley-Davidson dan PT MRA Group, Ali mengatakan bahwa hal tersebut akan didalami lebih lanjut di persidangan.
"Terkait dengan materi itu apakah ada pertanyaan yang mengarah ke sana, yang ditanyakan tadi, saya pikir itu bisa dilihat di persidangan tersangka HS," katanya.
Selain Soetikno dan Hadinoto, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar. Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada tanggal 16 Januari 2017.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: