Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Drama Olok-olok Wali Kota Surabaya Berujung Bui

Drama Olok-olok Wali Kota Surabaya Berujung Bui Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono

Risma Tersinggung Postingan Menghina

Kasus ini bermula dari posting-an Zikria yang diunggah pada 16 Januari 2019. Posting-an di Facebook itu mengunggah gambar Risma di tengah banjir, dan dibumbui kalimat "anjiiiirrrr... Asli ngakak abis.. nemu nih foto sang legendaris kodok betina."

Posting-an lainnya adalah gambar Risma yang disandingkan dengan gambar Gubernur DKI Anies Baswedan. Dalam gambar tersebut, mata Risma yang sedang melotot menjadi bahan bully-an Zikria. Ia posting foto tersebut dengan kalimat, "Maaf... kgk useh melotot gitu keles. tuh kota lo banjir kgk usah sok sibuk ngurusin kota org bu. lo keder kan ibu kota lo kena jg ma banjir... makan tuh cebong2 yg baru netes."

Kata-kata Zikria yang menyebut 'kodok betina' itu yang membuat Risma merasa sakit hati. Risma mengatakan, melalui surat yang ditulis tangan, Zikria telah meminta maaf padanya. Surat itu disampaikan melalui polisi dan diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho.

"Suratnya dua: satu minta maaf ke saya, dan juga ke warga Surabaya," ujar Risma.

Risma mengaku sudah memaafkan Zikria. Tetapi ia belum bisa melupakan sebutan olokan yang ditulis Zikria dalam unggahannya. Risma merasa sedih karena itu menyangkut orangtuanya. "Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, karena dia juga manusia," ujarnya.

Kendati memaafkan, Risma tidak menyampaikan dengan jelas apakah akan mencabut laporan atau tidak. Ia menyerahkan urusan kasus itu kepada kepolisian. "Kalau sudah minta maaf, maka saya punya kewajiban untuk memaafkan. Urusan hukum, saya serahkan kepada Pak Kapolres," katanya.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho mengatakan, perkara Zikria tetap berjalan sampai sekarang. Ada tiga pasal diterapkan polisi, intinya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Oleh penyidik, Zikria dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: