Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Rokok Elektrik Tinggi, Konsumen Gak Mau Tinggalkan Rokok Konvensional

Harga Rokok Elektrik Tinggi, Konsumen Gak Mau Tinggalkan Rokok Konvensional Kredit Foto: Foto/Medical Xpress

Senada dengan Ilham, Ferdi Hasan (30), seorang karyawan swasta yang berkantor di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, sebenarnya tergiur untuk beralih ke rokok elektik seperti yang sudah dilakukan oleh temannya. Ketertarikannya itu dikarenakan sejak menggunaan rokok elektrik, beberapa temannya sudah bisa mengurangi konsumsi rokok. “Selain faktor kesehatan, area untuk merokok (di kawasan perkantoran ) semakin sulit, jadi saya harus mencari alternatif yang lebih baik,” katanya. 

Menurut Ferdi, agar pengguna rokok konvesional mau beralih ke rokok elektrik, harga rokok elektrik seharusnya tidak terlalu mahal. Apalagi rokok elektrik diklaim lebih rendah risiko. “Harusnya pemerintah mengatur harga yang pas di kantong masyarakat pada umumnya, jangan hanya untuk kalangan tertentu saja,” kata Ferdi.

Diketahui, saat ini, harga jual eceran (HJE) rokok elektrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan tersebut rokok elektrik yang masuk dalam kategori HPTL dikenakan tarif cukai maksimal berdasarkan UU Cukai yakni sebesar 57 persen dari HJE.

Di akhir tahun 2019, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan rencana pihaknya untuk menaikkan HJE rokok elektrik mengikuti kenaikan cukai yang dialami oleh rokok. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan aspirasi para perokok dewasa.

Sebelumnya, Bea Cukai melalui Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan dari total penerimaan cukai IHT, industri HPTL hanya berkontribusi sebesar Rp426,6 Miliar atau kurang dari 1 persen.

“Untuk sektor yang baru dikenakan cukai, dan ditambah pelaku usahanya juga baru, perolehan ini cukup signifikan ditengah sulitnya memompa penerimaan dari perpajakan secara umum,” ujar Nirwala. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: