Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulasi IMEI Jalan 18 April Demi Tekan Ponsel BM, Pengamat: Ada Cara Lebih Efektif!

Regulasi IMEI Jalan 18 April Demi Tekan Ponsel BM, Pengamat: Ada Cara Lebih Efektif! Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Bogor -

Regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) bakal berlaku 18 April 2020, memuat larangan peredaran ponsel ilegal alias ponselĀ black market (BM). Pertanyaannya, akankah aturan itu berjalan efektif?

Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi menilai, peningkatan pengawasan jalur masuk ponsel ke Tanah Air akan lebih efektif mengurangi jumlah ponsel BM. Ia menyebut, aturan IMEI belum tentu efektif.

"Masalah tidak akan muncul kalau jalur tikus dan pelabuhan, serta bea cukai pengawasannya ketat. Itu lebih mantap," katanya, Jumat (7/2/2020). "Yang ilegal itu kan produknya hampir 100% dari luar negeri."

Baca Juga: Ponsel Lipat Anyar Samsung Bakal Dijual dalam 4 Warna, Ini Rinciannya!

Ia menambahkan, jika memang regulasi IMEI telah lahir, pemblokiran mestinya dilakukan di tingkat distributor (penjual).

Heru berujar, "pemblokiran bagi yang tidak sesuai IMEI dipersilakan, tapi saat ponsel masih di distributor, bukan di tingkat pengguna."

Sebab menurutnya, konsumen tak tahu IMEI-nya terdaftar di basis data pemerintah ata tidak. "KTP saja bisa dipalsukan, apalagi IMEI," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: