Kebijakan pemerintah dalam pengendalian IMEI kembali menarik perhatian netizen. Menyoal kebijakan tersebut, topik Pengendalian IMEI bahkan menjadi trending di twitter. Kamis 24 November 2022 pukul 08.50 topik tersebut, trending dengan 2.682 tweet.
Aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah ditetapkan Pemerintah sejak 18 April 2020. Penetapan aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Kemudian Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 lalu.
Aturan pengendalian IMEI juga tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Penerapan kebijakan pengendalian IMEI, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.
Produk yang masuk lingkup pengendalian IMEI adalah produk handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry).
Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki.
Karena itu, pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar.
Penerapan aturan tersebut karena selama ini ponsel illegal deras masuk Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun. Dengan pengendalian IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.
Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat menilai pemberlakuan aturan Pengendalian IMEI sangatlah penting karena diperkirakan sebelum penetapan aturan tersebut terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun.
“Bagi industri, hal ini berdampak pada distorsi harga di pasar sehingga merusak HKT secara keseluruhan yang berimbas pada hilangnya pekerjaan. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel ilegal sebesar Rp. 2,81 triliun per tahun. Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel illegal juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” ungkapnya.
Lebih lanjut Syaiful mengatakan, jika melihat esensi aturan Pengendalian IMEI, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat untuk melindungi konsumen dan menekan potensi kerugian negara. APSI sangat mendukung ditegakannya aturan tersebut untuk mencegah peredaran ponsel ilegal.
Sisi lain APSI mencium ada upaya pelaku bisnis ponsel ilegal ingin masuk kembali meramaikan pasar tanah air dengan berbagai cara. Pihak terkait, lanjut Syaiful dalam hal ini Kemenperin, Bea Cukai, Kominfo, Operator jangan sampai lengah.
"Jangan sampai ada kebocoran,” ungkap Syaiful.
Sementara itu, Nur Akbar Said, Analis Kebijakan Ahli Madya / Ketua Kelompok Kerja Harmonisasi Standar, Dit Standardisasi, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo mengatakan Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Keuangan, dan seluruh Operator selular berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator dan negara melalui Pengendalian IMEI.
"Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui Pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan 3 Kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 yang diberlakukan pada 15 September 2020 lalu. Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk membeli perangkat HKT yang legal," ungkap Nur Akbar.
Untuk memastikan berjalannya Pengendalian IMEI, pemerintah menetapkan empat pintu pendaftaran IMEI ke CEIR (central equipment identity registry).
Pertama lewat Perindustrian untuk IMEI yang didaftarkan produsen lokal dan importir resmi, kedua lewat pintu Kominfo khusus tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan.
Pintu yang ketiga dari Ditjen Bea & Cukai berupa ponsel bawaan, dan barang kiriman dari luar negeri, lalu pintu keempat lewat operator seluler. Yang terakhir ini contohnya saat pertemuan Forum G20 atau berbagai kegiatan internasional lain, turis, dengan kartu SIM khusus yang berlaku hanya 90 hari, yang dapat diperpanjang.
Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.
Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: