Pelaku Unlock IMEI Sama dengan Mendukung Peredaran Ponsel Ilegal, Hukumannya Sangat Berat
Aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah ditetapkan Pemerintah sejak 18 April 2020.
Penetapan aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Kemudian Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 lalu.
Untuk diketahui International Mobile Equipment Identity (IME) adalah kombinasi 15-17 digit angka yang berfungsi sebagai identitas ponsel. Seluruh ponsel di dunia memiliki IMEI yang berbeda.
IMEI juga penting untuk mengetahui negara dan jaringan asal perangkat, garansi, informasi operator, dan detail lainnya.
IMEI juga digunakan sebagai syarat mutlak aktivasi jaringan GSM (Global System for Mobile Communication). Kalau ponsel tidak memiliki IMEI yang terdaftar, dengan adanya pengendalian IMEI maka akan terblokir, dan tidak akan bisa menikmati fasilitas jaringan selular.
Tujuan diterapkannya Pengendalian IMEI adalah untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Dengan diberlakukannya Pengendalian IMEI, maka berpotensi meningkatkan pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp.2,8 Triliun per tahun dari peredaran ponsel ilegal.
Sebagaimana diketahui ponsel ilegal juga akan berdampak terhadap kerugian konsumen dari kualitas layanan operator selular yang dipengaruhi oleh perangkat yang tidak berkualitas dan potensi kerugian negara Rp2 sampai dengan 5 triliun.
Pengendalian IMEI juga memiliki tujuan lain, yakni menurunkan tingkat kriminalitas, mengurangi tingkat pencurian perangkat selular. Dan, tentunya untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan kompetitif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: