"Di dalam petitum gugatan di samping meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Konferda V PDIP Aceh, juga meminta agar dinyatakan tidak sah Kongres V PDIP," ujarnya.
Imran menjelaskan, sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan negeri, pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Partai pada 8 Agustus 2019.
Baca Juga: Pantang Mundur dari Medan Tempur, FPI Kejar Terus Ade Armando
Namun, sampai dengan saat ini Mahkamah Partai belum mengadili permohonan tersebut. Padahal sesuai ketentuan UU Partai Politik, kata dia, Mahkamah Partai wajib mengadili dalam jangka waktu enam puluh hari.
"Saya lebih senang apabila menempuh upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai, namun karena Mahkamah Partai pun tidak tunduk pada ketentuan undang-undang, tidak ada pilihan bagi saya selain membawa persoalan ini ke pengadilan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti