Ketahuan Lucinta Luna Ganti 'Anu', Begini Fatwa MUI
B. Penyempurnaan Alat Kelamin
1. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khantsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan.
2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1, diperbolehkan.
3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata.
4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yang dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar'i terkait penyempurnaan tersebut.
5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi dimaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil