Di lokasi tersebut, terdapat perumahan Forrest Hills City seluas 60 hektare, dan Millenium City seluas 20 hektare, serta 10 hektare lahan yang disiapkan untuk perumahan. Pemblokiran tersebut, Kejakgung lakukan sebagai langkah awal penyitaan.
Baca Juga: Cukup Kasus Ilham Bintang hingga Jiwasraya, Bos-bos OJK Harus Dirombak!
Febri mengatakan, penyidik meyakini aset-aset sitaan tersebut, bagian dari aksi TPPU para tersangka dari hasil korupsi pengalihan dana asuransi Jiwasraya. Meski Kejakgung belum melakukan penghitungan berapa nilai aset total yang sudah disita, tetapi Febri menegaskan, seluruh aset sitaan dimaksudkan untuk dapat menutupi kerugian negara dan dana nasabah yang dirugikan.
"Penyidikan tidak cuma hanya membuktikan perkara yang sedang disidik. Tetapi, menjadi penting bagaimana Jiwasraya ini, bisa kita kembalian kerugian negaranya," kata Febri menambahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti