Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beda Pandangan Moeldoko dan Mahfud MD Soal Status WNI Eks ISIS

Beda Pandangan Moeldoko dan Mahfud MD Soal Status WNI Eks ISIS Kredit Foto: Reuters/Alaa al-Faqir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Jokowi menyebut orang Indonesia pengikut ISIS sebagai eks WNI. Kali ini, giliran Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, dan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberi sebutan kepada mereka.

Presiden Jokowi menegaskan telah menolak pemulangan warga negara Indonesia yang terafiliasi dengan kelompok ISIS. Jokowi menyebut simpatisan ISIS yang masih mendekam di kamp Suriah dan Turki sebagai eks WNI.

Baca Juga: Pemerintah Ogah Pulangkan WNI Eks ISIS, PKS Masih Berkeras

Sementara Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebut 689 eks-ISIS tersebut bukan lagi warga negara Indonesia (WNI). Sebab, mereka sudah memutuskan untuk membakar paspor dan melanggar undang-undang kewarganegaraan.

"Sudah dikatakan mereka stateless (tanpa kewarganegaraan)," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, pencabutan status kewarganegaraan Indonesia terhadap 689 eks-ISIS itu tidak perlu lagi melalui pengadilan. Hal itu karena mereka sendiri mencabut status kewarganegaraan Indonesianya dengan membakar paspor saat bergabung dengan ISIS.

"Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah salah satu indikator," katanya.

Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, justru menyatakan WNI yang telah bergabung dengan ISIS tetap diakui kewarganegaraannya. Meski, mereka takkan dipulangkan oleh Pemerintah RI.

"Kita kan ndak mencabut kewarganegaraan. Tidak boleh mereka pulang karena mereka ISIS," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan untuk mencabut status kewarganegaraan tidak bisa dilakukan begitu saja. Hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," tegas Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: