Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah menyiapkan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait kesuksesan penyelenggaraan Sensus Penduduk 2020.
"Akan ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengajak seluruh komponen bangsa memberikan dukungan terhadap suksesnya Sensus Penduduk 2020," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha, dalam diskusi "SP 2020: Satu Data Indonesia" di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca Juga: Kemendagri: 2020, Tahun Pendidikan Politik Masyarakat
I Gede Suratha mengatakan pada 25 November 2019 lalu pihaknya telah menyerahkan data kependudukan kepada Badan Pusat Statistik (BPS), yang akan digunakan sebagai basis Sensus Penduduk 2020. Di antaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, dan hal lainnya yang biasanya ada di Kartu Keluarga (KK).
Ia mengatakan, hasil Sensus Penduduk 2020 ini akan memberikan inputan data bagi data kependudukan sehingga validasi data kependudukan menjadi lebih akurat. "Sesuai kesepakatan antara Kemendagri dan BPS di mana hasil Sensus Penduduk ini akan diberikan kepada Kemendagri sebagai dasar untuk melakukan pemutakhiran," tegasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono, menambahkan bahwa sensus penduduk 2020 merupakan sensus penduduk yang ketujuh kalinya dilakukan BPS setelah pertama kali dilaksanakan pada 1961.
Margo menjelaskan SP 2020 akan dilaksanakan dengan metode kombinasi. Yakni, dengan menggunakan data registrasi yang relevan dengan sensus yang kemudian dilengkapi dengan sampel survei. "Data yang digunakan sebagai basis adalah data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum