Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibikin Stateless WNI Eks ISIS Cukup Pakai Keputusan Menkumham

Dibikin Stateless WNI Eks ISIS Cukup Pakai Keputusan Menkumham Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A

Kemudian dalam Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 2 Tahun 2007, diatur tindak lanjut hasil koordinasi atau laporan, Menteri Hukum dan HAM memeriksa kebenaran laporan tentang kehilangan Kewarganegaraan RI.

Dalam memeriksa kebenaran laporan tersebut, Menteri Hukum dan HAM melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan instansi terkait.

"Mengingat terlapor, yaitu WNI yang bergabung di ISIS tidak memungkinkan untuk dilakukan klarifikasi dan di sisi lain bukti-bukti yang menunjukkan bahwa mereka bergabung ke ISIS telah terang benderang, maka Menteri Hukum dan HAM cukup melakukan klarifikasi kepada instansi terkait," kata Bayu Dwi Anggono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI. Keputusan itu tembusannya di antaranya disampaikan kepada Presiden.

"Presiden hanya menerima tembusan saja dan tidak perlu menetapkan keputusan presiden tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI yang bergabung ISIS karena kewenangan tersebut merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM," ucap dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: