Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perhatian, OJK Bakal Wajibkan Semua Broker Online Memuat Notasi Khusus

Perhatian, OJK Bakal Wajibkan Semua Broker Online Memuat Notasi Khusus Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Bogor -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan para broker atau pialang saham dalam menjual saham untuk menampilkan notasi khusus di situs online trading-nya. Hal ini dilakukan agar investor pada saat membeli saham lewat online trading, mereka tidak membeli "kucing dalam karung."

Adapun notasi khusus ini disematkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham-saham emiten yang bermasalah. Ada tujuh notasi yang bisa disematkan pada emiten bermasalah ini berdasarkan kasus yang menerpa emiten tersebut. Tujuh notasi itu adalah, B = Adanya permohonan pernyataan pailit; M = Adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU); S = Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha; E = Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif; A = Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari akuntan publik; D = Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari akuntan publik; L = Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.

"Kita akan wajibkan bahwa semua trading online-nya broker itu memuat notasi itu. Kalau di websitenya IDX ada notasi khusus saham mana yg dapat notasi, siapa aja, perusahaan apa yang dapat notasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen saat Focus Group Discussion (FGD) Redaktur Media Massa di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2020).

Baca Juga: OJK dan BEI Berikan Lampu Hijau Untuk Nara Hotel Lanjut Listing

Sejauh ini belum semua broker memuat notasi khusus di online trading-nya. Menurut Hoesen hal ini karena sejumlah broker belum bisa menyesuaikan teknologi yang dimilikinya.

"Ada beberapa broker yang belum mobile tranding-nya memuat informasi itu, ini memang rollout-nya masih berjalan. Bursa sudah nyiapin tapi belum bisa ditampilkan di brokernya. Jadi persoalannya di brokernya dia belum meng-adjust itu," jelas Hoesen.

Untuk itu, OJK memberi kesempatan kepada para broker agar segera menyesuaikan teknologinya. Rencana kewajiban memuat notasi khusus bagi broker akan berlaku tahun ini.

"Kita mau mewajibkan mungkin tahun ini tergantung kesiapan, saya nggak ingin gara-gara ini nanti pada lari (investor) dari satu broker ke broker tertentukan, makanya dikasih kesempatan karena broker beda-beda kapasitasnya," ungkapnya.

Lebih lanjut Hoesen mengungkap pencantuman notasi khusus untuk meningkatkan perlindungan bagi para investor yang ingin membeli saham pada broker secara online.

“Kalau Unusual Market Activity (UMA) selalu diumumkan secara realtime. Namun ketika saham ditetapkan status UMA tetap ada saja investor yang membeli. Asumsinya ‘Wah sebentar lagi akan naik harga sahamnya’. Itu ada saja yang berpikir seperti itu,” papar Hoesen.

Selain UMA, indikator lain adalah mengecek saham dari status Notasi Khusus. “Nah, cek sahamnya itu ada ‘tato’-nya atau tidak. Kalau ada tatonya hati-hati. Saya inginnya seperti main ragnarok gitu kalau darahnya sudah habis kelihatan, jadi interaktif gitu," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: