Partai Gerindra menyatakan kadernya yang juga Anggota DPR, Andre Rosiade tak bersalah dalam aksinya yang menggerebek pekerja seks komersial (PSK) di Kota Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Cara Andre ini sempat disorot dan menuai hujatan.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Ahmad Muzani menyebut berdasarkan penjelasan yang sudah disampaikan Mahkamah Kehormatan Partai tak menemukan adanya pelanggaran ataupun kesalahan yang dilakukan Andre.
Menurut Muzani, Andre sudah diminta keterangan melalui Fraksi di DPR sampai Mahkamah Partai.
Baca Juga: Ngeri Banget, Andre Rosiade Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat
“Sebenarnya, pemanggilan baik oleh Mahkamah Partai maupun fraksi, lebih merupakan cara kami untuk melakukan tabayun atau konfirmasi atas desas desus itu. Dan hasilnya, kami simpulkan tidak ada pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan saudara Andre baik, sebagai anggota DPR yang mewakili Sumbar,” kata Muzani di Padang, Sumatera Barat, Sabtu malam 15 Februari 2020.
Muzani bilang, tabayun itu perlu dilakukan supaya tidak terjadi fitnah terhadap yang bersangkutan. Ia menekankan Andre yang juga Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat itu sudah diminta pemjelasan secara menyeluruh.
“Kami merasa, saudara Andre silahkan jalan terus dan lakukan kritik. Tetap harus diperhatikan,” tutur Ahmad Muzani.
Baca Juga: Kata Anggota MKD yang Juga Orang PDIP: Langkah Andre Gak Benar
Nama Andre Rosiade disorot karena aksinya memimpin penggerebekan PSK di salah satu hotel di Padang, Sumbar, 26 Januari 2020. Andre diisukan melakukan penggerebekan dengan menjebak PSK hanya untuk mencari popularitas.
Namun, dari Andre sudah membantah perihal isu tersebut. Cara dia hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap Padang, Sumbar yang merupakan tempat kelahirannya. Ia pun membantah isu skenario atau jebakan terhadap PSK.
Pihak kepolisian juga sudah menyebut Andre hanya sebagai informan yang melaporkan prostitusi di Kota Padang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri