Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bayar Rp200 Juta, Rudi Rubiandini Bebas dari Sukamiskin

Bayar Rp200 Juta, Rudi Rubiandini Bebas dari Sukamiskin Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi

Pada perkaranya, Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Rudi terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.

Hakim menjelaskan sebagaimana dakwaan kesatu, Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Menurut hakim, uang yang diterima Rudi terbukti terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: