Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Dana Amin, hari ini. Dana akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino terkait kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Namun, keterangan Dana yang dibutuhkan hari ini bukan sebagai Dirut Antam, melainkan ketika dia menjabat Direktur Operasi Pelindo II. Dia menjadi direktur operasi di bawah era kepemimpinan RJ Lino, pada Februari 2012-Mei 2016.
Baca Juga: MAKI Adakan Sayembara Temukan Harun Masiku dan Nurhadi, KPK: Bagus!
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (17/2/2020).
Dalam perkaranya, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat direktur utama dengan menunjuk langsung perusahaan China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan bernilai sekira Rp100 miliar. Pengadaan tersebut untuk di tiga lokasi, yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung.
Butuh waktu lebih dari empat tahun bagi KPK dalam mengusut kasus ini. Meski RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015, penyidikan belum juga selesai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum