Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh, Gegara Saham PGN Turun, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Kena Imbas

Duh, Gegara Saham PGN Turun, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Kena Imbas Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Alasannya, pasal 6 Perpres 40/2016 telah mengatur bahwa kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara atas penetapan harga gas bumi tertentu dengan berkoordinasi dengan menteri ESDM dan menteri Keuangan dengan tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. 

"Artinya, apabila pemerintah akan melakukan penyesuaian harga gas bumi tertentu sesuai amanat Perpres No 40/2016, pemerintah harus menghitung kembali dengan mengurangi atau menyesuaikan porsi penerimaan negara pada sektor hulu (pembelian gas Bumi ke kontraktor)," jelas dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah adanya penyesuaian harga gas bumi tertentu dengan menyesuaikan porsi penerimaan negara tanpa mengurangi bagian penerimaan kontraktor. 

"Namun, mengingat pula banyaknya badan usaha gas bumi di Indonesia, PGN belum dapat dikatakan menjadi agregator gas nasional," katanya.

Kemudian, sambungnya, terkait fungsi pengawasan dan transparansi soal harga gas yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah, Alamsyah berkata bahwa sebenarnya hal tersebut sudah diatur dalam Permen ESDM No 14/2019 Jo. Permen ESDM No 58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, mantan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng berpendapat, kekisruhan harga gas industri secara khusus maupun sektor migas lainnya secara umum, lebih disebabkan karena selama ini UU Migas No 22/2001 belum di revisi.

"Banyak pasal yang sdh dihapus dan dibatalkan. Bisnis proses sektor migas saat ini jadi tidak karuan, kalau semua UU harus mengacu kepada konstitusi, dalam hal ini UUD 45," kata Andy.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: