"Hal yang memberatkan, para terdakwa telah merugikan pengguna jalan, sedangkan hal yang meringankan para terdakwa telah melakukan perbaikan jalan, termasuk memperbaiki sejumlah bangunan yang rusak akibat amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya," ujarnya
Saat dikonfirmasi usai persidangan, JPU Dhiny menjelaskan bahwa tiga terdakwa dari PT Saputra Karya dituntut denda dengan jumlah uang lebih banyak Rp100 juta dibanding para terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engineering karena perusahaannya bertindak sebagai pemberi proyek.
"Dalam perkara ini, PT Nusa Konstruksi Engineering adalah pelaksana proyek yang diberikan oleh PT Saputra Karya," katanya.
Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono memberi kesempatan seluruh terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU pada persidangan yang dijadwalkan pekan depan.
"Sidang ditunda pada hari Senin, 24 Februari 2020," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: