Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omnibus Law Bakal Memberangus Kebebasan Pers, Ini Jawaban Pak Mahfud

Omnibus Law Bakal Memberangus Kebebasan Pers, Ini Jawaban Pak Mahfud Menko Polhukam Machfud MD (kanan) didampingi Menkes Terawan Agus Putranto (kiri) saat mengikuti dzikir dan doa bersama di Masjid Agung Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (6/2/2020). Dzkir dan doa tersebut bertemakan Dari Natuna Selamatkan Indonesia. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak boleh ada pengekangan kebebasan pers, termasuk dari draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang disoroti berbagai elemen pers.

"UU ini untuk mempermudah, kok malah mau mengekang kebebasan pers. Itu tidak boleh," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: RUU Cilaka Bakal Rugikan Buruh, ini Tangkisan Mahfud

Mahfud memastikan pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja atau yang sebelumnya disebut Cilaka yang muatannya dinilai sebagai upaya pengekangan terhadap kebebasan pers akan dibenahi.

"Itu nanti diperbaiki. Pokoknya gini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh pengekangan terhadap kebebasan pers," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga sudah berbicara dengan Dewan Pers dan mempersilakan untuk mengajukan keberatan terhadap muatan dalam draft RUU Cipta Kerja yang dinilai mengekang kebebasan pers.

"Saya sudah bicara dengan Dewan Pers, silakan sampaikan ke DPR mana-mana yang isinya tidak disetujui. Kalau itu soal setuju tidak setuju, dibahas ke DPR," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: