Ditangkap karena Pakai Kantong Plastik, Netizen Beri Dukungan untuk Pedagang Kenya
Pengguna media sosial di Kenya mendukung tiga pedagang vendor yang ditangkap karena menggunakan kantong plastik.
Orang-orang itu menjual buah prem, markisa, dan tebu di Nairobi ketika mereka ditahan dan dijadwalkan muncul di pengadilan.
Baca Juga: Kelompok Milisi Al-Shabab Serang Perbatasan Kenya, 3 Guru Tewas di Lokasi
Larangan kantong plastik Kenya diberlakukan pada tahun 2017 dan memiliki beberapa hukuman terberat di dunia.
Pelanggar menghadapi hukuman penjara atau denda hingga USD40.000 (sekira Rp548 juta).
Dalam sebuah pesan yang diposting di Twitter, Otoritas Manajemen Lingkungan Nasional Kenya (Nema), mengatakan para pria itu adasekitar 500 kantorn plastik dari ketiga pria tersebut pada Senin (17/2/2020).
Namun, sejumlah pengguna Twitter sangat mengkritik keputusan karena menargetkan pedagang kecil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: