Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PWI Tolak RUU Ciptaker, Tapi Usul Begini

PWI Tolak RUU Ciptaker, Tapi Usul Begini Kredit Foto: PWI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. Namun, mendukung kenaikan sanksi dalam pidana pers agar semakin profesional.

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari didampingi Sekjen PWI Mirza Zulhadi, Tim Advokasi PWI Pusat Wina Armada Sukardi, Kamsul Hasan, dan Rita Sri Hastuti menegaskan hal itu di Jakarta, Kamis, (20/2/2020) usai melakukan diskusi terbatas mengenai RUU Cipta Kerja yang bersentuhan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kami menolak adanya Pasal 18 ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada peraturan pemerintah untuk mengatur sanksi administrasi terkait pelanggaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers," tegas Atal Depari.

Baca Juga: RUU Ciptaker: Perusahaan Bangkrut, Buruh Dapat Pesangon dan Training

UU Pers tidak boleh membuka pintu belakang dengan memberikan kewenangan melalui PP. Silakan sanksi diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pers saja seperti sekarang ini. Namun, bila nominalnya mau dinaikkan silakan, PWI setuju.

Mengenai naiknya sanksi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2), sikap PWI setuju. Pasalnya ini merupakan bentuk kesetaraan di hadapan hukum, baik untuk orang yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers pelanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers. 

Naiknya sanksi ini diharapkan bisa menjadi pengingat, baik kepada masyarakat atau pers itu sendiri. Sanksi pidana pers yang semula pidana dendanya Rp500 juta naik menjadi Rp2 miliar.

 

Terkait Pasal 18 ayat (1) khususnya yang merujuk kepada Pasal 4 ayat (3), Atal meminta narasinya diubah. Legal standing pasal ini tidak semata perusahaan pers, tetapi juga wartawan.

"Setidaknya ada dalam penjelasan yang dimaksud pers nasional adalah perusahaan pers dan atau wartawan," ujar Atal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: