Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam persidangan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pemanggilan itu akan dilakukan untuk bersaksi pada Senin depan, 24 Februari 2020.
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P 2012, kedokteran RS rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Artis yang Dapat Mobil dari Bos Wawan, Ada Keket
"Senin besok, tanggal 24. Kami sudah dapat konfirmasi dari stafnya, Senin katanya datang. Empat hari lagi ya berarti," kata jaksa KPK, Roy Riady, kemarin.
Roy menjelaskan, kehadiran Rano diperlukan dalam persidangan Wawan. Salah satunya mengonfirmasi soal adanya keterangan dari saksi soal aliran uang dari Wawan untuk Rano Karno.
Diketahui, Rano Karno sebelumnya beberapa kali tidak memenuhi panggilan bersaksi di pengadilan terkait kasus ini. Padahal, sejumlah saksi sudah menguatkan ada aliran uang dari Wawan untuk pemeran Si Doel tersebut.
Salah satunya, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja, yang mengungkapkan pernah menyerahkan uang ke mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Uang Rp1,5 miliar tersebut diserahkan melalui ajudan Rano Karno bernama Yadi.
Hal itu dikatakan Ferdy saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020. Menurut Ferdy, penyerahan uang itu salah satunya dilakukan di hotel kawasan Serang, Banten. Uang dibungkus kantong kertas kemudian diserahkan ke ajudan Rano Karno.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: