Pelaku Industri: Dampak Skandal Jiwasraya Temporer, Asuransi Bakal Tumbuh
Pelaku industri asuransi meyakini kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak akan memengaruhi kinerja industri asuransi jiwa. Sebagai informasi, hingga Januari 2020 gagal bayar Jiwasraya telah mencapai Rp16 triliun.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebelumnya juga menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak mewakili industri asuransi jiwa secara keseluruhan.
"Menurut saya, dampak kasus Jiwasraya hanya sementara. Dengan upaya yang sedang dan akan dilakukan OJK, AAJI dan masing-masing perusahaan asuransi jiwa, kondisi akan membaik dan tetap bisa tumbuh tahun ini," ungkap Direktur Utama Bhinneka Life Wiroyo Karsono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Kinerja Asuransi Moncer, Aset Jiwasraya Cuma 1,6% dari Total Aset Industri Asuransi
Keyakinan Wiroyo sejalan dengan pertumbuhan kinerja industri asuransi yang tetap positif di 2019. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang 2019 premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun (tumbuh 8,0% yoy), dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp179,1 triliun (tumbuh 4,1% yoy) serta premi asuransi umum atau reasuransi sebesar Rp102,1 triliun.
Hal ini didukung permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35% dan 789,37%, lebih tinggi dari threshold 120%.
Demikian pula aset industri asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dan asuransi wajib) juga tumbuh positif 5,91 persen (yoy) dari Rp862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp913,8 triliun pada Desember 2019. Jika ditambah dengan BPJS, menjadi Rp1.370,4 triliun.
Sementara nilai aset asuransi Jiwasraya tercatat sebesar Rp22,03 triliun atau hanya sekitar 1,6 persen dari total aset industri asuransi.
Ke depan, kolaborasi antara semua pihak baik pelaku usaha, pemerintah, asosiasi, dan regulator menjadi hal penting agar kasus serupa tidak berulang kembali. Untuk itu, Wiroyo mendukung upaya regulator dalam mempercepat reformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
"Mendukung penuh, pasti tujuannya meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap produk asuransi jiwa, yang memang sangat penting bagi tiap keluarga. Dan untuk perlindungan nasabah, antara lain pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP)," ungkapnya.
Baca Juga: Jiwasraya Bukan Cuma Goreng Saham, Ini Korupsi-Pencucian Uang Berjemaah
Senada dengan Wiroyo, Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim juga mengapresiasi langkah OJK untuk melakukan reformasi IKNB. Bahkan, kalau bisa reformasi IKNB ini dapat diselesaikan tahun ini.
"Saya setuju kalau OJK untuk reformasi nonbank secepatnya. Reformasi IKNB harus dipercepat kalau perlu dalam setahun ini selesai semua aturan. Mungkin (aturan) dari perbankan bisa langsung didesain, bisa diimplementasikan," jelasnya.
Asal tahu saja, OJK sejak 2018 telah melakukan reformasi di bidang IKNB yang meliputi reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur. Rencananya reformasi IKNB akan rampung pada 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: