OJK Jamin Hak Pemegang Polis Jiwasraya Tetap Dibayar, Termasuk yang Menolak Restrukturisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin bahwa hak pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak skema restrukturisasi tetap akan dibayarkan oleh tim likuidasi. Pernyataan ini disampaikan setelah OJK resmi mencabut izin usaha Jiwasraya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa sebanyak 99,9 persen pemegang polis telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Diketahui, masih ada 374 pemegang polis yang belum menyetujui restrukturisasi. Jumlah tersebut terdiri atas 255 pemegang polis perorangan dan 119 peserta program bancassurance. Secara keseluruhan, hak pemegang polis yang harus dibayarkan oleh tim likuidasi mencapai Rp180,80 miliar.
Baca Juga: OJK Cabut Izin! Asuransi Jiwasraya Resmi Ditutup
"Mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 16 Januari 2025 yang merupakan bagian dari rangkaian program penyelamatan pemegang polis Jiwasraya berupa restrukturisasi kewajiban dan pengalihan pertanggungan kepada IFG Life," ujar Ogi dalam rapat Dewan Komisioner Bulan Februari 2025, Jakarta.
Dalam proses pembayaran, tim likuidasi akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan Jiwasraya. Jika dana asuransi tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada pemegang polis atau pihak lain yang berhak, pembayaran akan dilakukan secara proporsional berdasarkan aset yang tersedia di Jiwasraya.
"Tim likuidasi akan melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi jiwa syariah saat proses likuidasi,” ujar Ogi dalam rapat Dewan Komisioner OJK, Februari 2025.
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka! Ini Perannya dalam Skandal Jiwasraya
Ogi menegaskan bahwa OJK akan terus mengawasi dan mengawal proses likuidasi agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK terus memantau proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 pada 16 Januari 2025.
Mengacu pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menetapkan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Seluruh jajaran manajemen diwajibkan menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan serta dilarang menghambat proses likuidasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement