Program Taspen Dialihkan ke BPJamsostek, DPR Jamin Tak Ada yang Rugi
"Skemanya seperti apa, nanti kami tunduk kepada pemerintah yang menyusun. Kami juga sedang mempersiapkan investasi pengalihan program yang tidak sembarangan," ucap Sumarjono.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menyampaikan, PT Taspen sebenarnya tetap dapat menyelenggarakan programnya di luar yang dilaksanakan BPJamsostek.
"Yang selain SJSN tetap dapat saja diselenggarakan oleh PT Taspen. Tidak akan mengurangi manfaat kepada pesertanya (PT Taspen)," kata Indra.
Baca Juga: Pelaku Industri: Dampak Skandal Jiwasraya Temporer, Asuransi Bakal Tumbuh
Indra menyebutkan, pengalihan program dari PT Taspen ke BPJamsostek hanya berlaku kepada PNS pascapenetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan program.
Untuk PNS lama atau yang sebelum ditetapkannya PP dimaksud, maka tetap diberlakukan skema regulasi lama yang tidak mengurangi manfaat, bahkan menjadi lebih baik lagi.
Pendapat lainnya dikemukakan Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar yang menilai PT Taspen ingin memonopoli menjadi satu-satunya penyelenggara dana jaminan sosial PNS.
Padahal, Timboel mengungkapkan, justru hal itu berbenturan dengan aturan UU BPJS dan prinsip penyelenggaran Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Amat jelas dalam skema transformasi bisnis PT Taspen ingin menjadi pelaku tunggal perusahaan asuransi yang mengelola sepenuhnya dana pensiun," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: