Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Program Taspen Dialihkan ke BPJamsostek, DPR Jamin Tak Ada yang Rugi

Program Taspen Dialihkan ke BPJamsostek, DPR Jamin Tak Ada yang Rugi Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu optimis pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari PT Taspen ke BPJamsostek bakal dapat menciptakan pengelolaan jaminan sosial lebih baik.

"Tidak ada peserta PT Taspen yang bakal dirugikan satu orang pun dengan pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) ke BPJamsostek. Tidak boleh dikurangi juga," ujar Sri Rahayu pada diskusi media BPJamsostek, di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Menurut Sri Rahayu, melalui skema pengalihan program JHT dan JP dari PT Taspen ke BPJamsostek bertujuan agar semakin dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para pesertanya

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Tegaskan Dana Kelolaannya Aman, Peserta Jangan Khawatir

"Dengan pengalihan program, maka jumlah uang yang dikelola makin bertambah, menguat. Hasilnya dapat dikembangkan oleh BPJamsostek untuk peningkatan kesejahteraan para pesertanya," ucap Sri Rahayu.

BPJamsostek sendiri menjamin pengalihan program ini tidak akan menimbulkan pengurangan atau kerugian manfaat pada peserta PT Taspen.

Direktur Rencana Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono menjelaskan, BPJamsostek telah teruji selama 42 tahun menyelenggarakan pelayanan jaminan sosial dengan baik.

"Kami mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk melayani semua program jaminan sosial. Sistem informasi sudah kami siapkan dengan baik dan telah teruji," kata Sumarjono.

Kemudian Sumarjono mengungkapkan, BPJamsostek selalu siap menerima terlaksananya pengalihan program yang maksimal terealisasi tahun 2029 sesuai perintah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Skemanya seperti apa, nanti kami tunduk kepada pemerintah yang menyusun. Kami juga sedang mempersiapkan investasi pengalihan program yang tidak sembarangan," ucap Sumarjono.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menyampaikan, PT Taspen sebenarnya tetap dapat menyelenggarakan programnya di luar yang dilaksanakan BPJamsostek.

"Yang selain SJSN tetap dapat saja diselenggarakan oleh PT Taspen. Tidak akan mengurangi manfaat kepada pesertanya (PT Taspen)," kata Indra.

Baca Juga: Pelaku Industri: Dampak Skandal Jiwasraya Temporer, Asuransi Bakal Tumbuh

Indra menyebutkan, pengalihan program dari PT Taspen ke BPJamsostek hanya berlaku kepada PNS pascapenetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan program.

Untuk PNS lama atau yang sebelum ditetapkannya PP dimaksud, maka tetap diberlakukan skema regulasi lama yang tidak mengurangi manfaat, bahkan menjadi lebih baik lagi.

Pendapat lainnya dikemukakan Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar yang menilai PT Taspen ingin memonopoli menjadi satu-satunya penyelenggara dana jaminan sosial PNS.

Padahal, Timboel mengungkapkan, justru hal itu berbenturan dengan aturan UU BPJS dan prinsip penyelenggaran Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Amat jelas dalam skema transformasi bisnis PT Taspen ingin menjadi pelaku tunggal perusahaan asuransi yang mengelola sepenuhnya dana pensiun," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: