Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020. Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi. Selain itu, Panitia Pemilihan Calon Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu telah memulai proses seleksi terhadap 30 nama calon pengganti Helmy Yahya.
Dari seleksi tahap awal yakni penelaahan dan penilaian makalah yang dibuat para calon, ada 16 nama yang lolos. Mengutip surat Ketua Panitia Pemilihan Calon Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu, Ali Qausen, para calon Dirut TVRI itu selanjutnya mengikuti sesi pendalaman makalah.
Baca Juga: Helmy Yahya Bawa-Bawa Demi Allah di Hadapan Anggota DPR
Sejalan dengan proses seleksi tersebut, Ali Qausen juga mengharapkan masukan masyarakat, terkait rekam jejak para calon dirut TVRI tersebut.
"Kami mengharapkan pada publik untuk memberikan masukan rekam jejak para calon dan dapat dikirimkan kepada panitia pemilihan melalui email [email protected] dan atau surat yang dialamatkan kepada Sekretariat Dewan Pengawas TVRI lantai 4, Jl. Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta, selambatnya 1 Maret 2020," dalam keterangan resminya.
Pemilihan dirut baru TVRI ini dilakukan setelah Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memecat Helmy Yahya. Hal ini mengundang polemik, termasuk di sebagian kalangan karyawan TVRI. Mereka pun menyayangkan sikap Dewas yang terus melakukan proses rekrutmen Dirut PAW pengganti Helmy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: