Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan kegiatan susur sungai atau sursung yang dialami siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor pada Jumat (21/2).
"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan pramuka itu menjadi tersangka dengan inisial DDS dan R," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Senin malam.
Menurut dia, R (58) merupakan ketua gugus depan pramuka di SMPN 1 Turi, Sleman. Pada saat kegiatan susur sungai berlangsung, R tidak ikut mendampingi para siswa, melainkan hanya menunggu di sekolah.
"Tidak mendampingi termasuk kelalaian. Seharusnya yang bersangkutan juga ikut mendampingi," kata dia.
Sedangkan DDS yang merupakan pembina pramuka, kata dia, juga tidak ikut turun ke sungai dan hanya menunggu di tempat finish kegiatan susur sungai yang menewaskan 10 pelajar itu. Padahal, kata Yuliyanto, kedua tersangka telah memiliki sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka sehingga seharusnya lebih memahami aspek keamanan dalam kegiatan kepramukaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: