Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Sursung SMP 1 Turi

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Sursung SMP 1 Turi Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko

Baik R maupun DDS dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.

"Mulai tadi siang sudah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi sampai saat ini sudah ada tiga orang dilakukan penahanan dan statusnya tersangka," kata Yuliyanto.

Ia mengatakan hingga saat ini tim penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara serta memeriksa 22 orang. Tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan pramuka, tiga orang pengelola wisata Lembah Sempor, dua orang siswa, serta Kepala Sekolah SMPN 1 Turi.

"Kemudian orang tua siswa. Sampai dengan hari ini orang tua siswa korban sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang," kata dia.

Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan tersangka pertama dengan inisial IYA. Pembina sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi itu berperan sebagai inisiator kegiatan.

"Segala sesuatu masih memungkinkan untuk menambah tersangka," kata dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: