Akibat perbuatannya, hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 2 bulan 4 hari. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 10 bulan penjara. Kendati kemudian Samarin dibebaskan karena durasi hukuman hakim sudah sama dengan masa penahanannya.
Burhanuddin tidak menyalahkan anak buahnya yang telah mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti apa adanya KUHP.
Hanya saja, menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, telah mengatur pencurian di bawah Rp2,5 juta tidak dapat ditahan.
Oleh karena itu, ke depan Jaksa Agung akan membentuk suatu aturan intern di Kejaksaan Agung supaya para jaksa mengedepankan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat.
"Dalam waktu dekat saya akan buat aturan itu, dan saudara laksanakan, kalau saudara masih melukai hati masyarakat saya akan tindak," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: