Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Agung Minta Anak Buahnya Tak Perlu Pakai KUHP Hadapi Kasus Kecil

Jaksa Agung Minta Anak Buahnya Tak Perlu Pakai KUHP Hadapi Kasus Kecil Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Akibat perbuatannya, hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 2 bulan 4 hari. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 10 bulan penjara. Kendati kemudian Samarin dibebaskan karena durasi hukuman hakim sudah sama dengan masa penahanannya.

Burhanuddin tidak menyalahkan anak buahnya yang telah mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti apa adanya KUHP.

Hanya saja, menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, telah mengatur pencurian di bawah Rp2,5 juta tidak dapat ditahan.

Oleh karena itu, ke depan Jaksa Agung akan membentuk suatu aturan intern di Kejaksaan Agung supaya para jaksa mengedepankan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat.

"Dalam waktu dekat saya akan buat aturan itu, dan saudara laksanakan, kalau saudara masih melukai hati masyarakat saya akan tindak," kata dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: