Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! BI dan Polri Musnahkan 50 Ribu Uang Palsu

Waduh! BI dan Polri Musnahkan 50 Ribu Uang Palsu Kredit Foto: Bank Indonesia

"Salah satu hasil nyata dari upaya untuk mencegah dan memerangi praktik pemalsuan uang rupiah adalah melalui pemusnahan uang rupiah palsu. Selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang rupiah juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tandas BI.

Asal tahu saja, rasio uang rupiah palsu sebagai tolok ukur tingkat pemalsuan uang pada 2019 tercatat sebesar delapan lembar per 1 juta uang yang beredar. Rasio tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap satu juta lembar uang rupiah yang diedarkan, ditemukan delapan lembar uang rupiah palsu.

Baca Juga: Jakarta Energy Forum 2020, Dukungan Pengusaha Muda akan Masa Depan Energi Nasional

"BI senantiasa melakukan upaya penanggulangan uang rupiah palsu, baik dari sisi preventif melalui penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi, dan edukasi mengenai ciri keaslian uang rupiah untuk melindungi masyarakat dari risiko jadi korban penerimaan uang rupiah palsu serta mendukung upaya represif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum," ungkap BI.

Untuk mencegah menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu, masyarakat diimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode Dilihat, Diraba, Diterawang (3D), serta senantiasa menjaga dan merawat rupiah agar mudah mengenali keasliannya.

Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya dan mengetahui adanya tindak pidana pemalsuan uang rupiah di lingkungannya, masyarakat dapat mengklarifikasi ke kantor BI atau melalui bank terdekat, serta melaporkan ke Kepolisian setempat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: