Pemerintah berencana menyerahkan draf usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara yang baru, pekan ini. Presiden Joko Widodo meminta, kepada jajarannya untuk segera mungkin menyiapkan payung hukum agar proyek mercusuar ini dapat berjalan secara cepat.
Jokowi berharap RUU Ibu Kota baru akan diserahkan setelah masa reses DPR berakhir, yang dimulai sejak 27 Februari hingga 22 Maret 2020.
"Saya sudah mendengar dari Menteri Bappenas bahwa undang-undangnya sudah selesai. Dan mungkin akan disampaikan ke DPR minggu ini, akan disampaikan setelah reses (DPR)," kata Jokowi dikutip di Jakarta, Rabu 26 Februari 2020.
Jokowi juga akan meminta rancangan utama atau masterplan dan juga studi kelayakan lingkungan mulai dipaparkan secara rinci.
Diketahui, RUU Ibu Kota baru telah ditetapkan menjadi program legislasi nasional oleh DPR tahun ini. Dalam RUU ini akan diatur soal tata ruang wilayah ibu kota. Setelah diundangkan, konstruksi ibu kota bisa segera dimulai pada akhir 2020 atau awal 2021.
Pemerintah sudah memperkirakan pemindahan Ibu Kota akan memakan biaya sebesar Rp466 triliun. Sumber pendanaan berasal dari APBN, pendanaan dari investasi swasta dan BUMN. Pembangunan diprioritaskan untuk pembangunan sejumlah gedung, meliputi gedung legislatif, yudikatif, eksekutif, Istana Negara, bangunan TNI/Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo