Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL) sebagai alat monitoring dan evaluasi untuk menyajikan data pengadaan, mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, kontrak hingga serah terima pekerjaan dan pembayaran.
Melalui AMEL, data proses pengadaan barang/jasa hingga pembayaran pekerjaan dapat terintegrasi. Selain itu, dengan pengolahan data pelaporan pengadaan dan monitoring, realisasi anggaran dapat dilakukan secara online dan real-time. Hasilnya, seluruh kinerja pelaksanaan pengadaan dapat dipantau secara lebih mudah.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, AMEL juga dapat digunakan sebagai alat kontrol pimpinan dalam mempercepat dan mengendalikan pelaksanaan anggaran melalui perspektif pengadaan yang akan disajikan di dalam Dashboard Money Pengadaan.
Baca Juga: Investasi Asing di Farmasi Indonesia Meningkat Terus
"Kita bisa mengetahui informasi kinerja pelaksanaan pengadaan dan pembayaran serta dapat meningkatkan kualitas laporan kementrian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/Pemda)," kata Roni dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala LKPP dengan Menteri/Kepala Daerah di kantor LKPP, Kamis (27/2/2020).
Selain hal di atas, lanjutnya, data pengadaan di dalam AMEL dapat menjadi bahan rujukan pimpinan K/L/Pemda untuk menentukan strategi pengadaan pada tahun berikutnya.
"Misalnya seperti identifikasi kebutuhan, menentukan prioritas pengadaan, mengenali kondisi kompetisi pasar, menentukan metode dan cara pengadaan, dan menentukan jenis kontrak pengadaan," ucap Roni.
Aplikasi AMEL dapat diinstal dan dikelola oleh masing-masing Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) K/L/Pemda.
Baca Juga: Umrah Dihentikan, Bagaimana Ibadah Haji 2020?
Sekadar informai total belanja K/L/Pemda di 2020 adalah senilai Rp2.159 triliun. Lebih dari separuhnya dialokasikan untuk pengadaan pemerintah, yaitu senilai Rp1.166 triliun.
Menurut data LKPP, hingga Januari 2020, baru Rp413,8 triliun atau sepertiga data yang sudah diinput ke dalam sistem rencana umum pengadaan (SiRUP), padahal proses input ke dalam SiRUP adalah prasyarat untuk melakukan pengadaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti