Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aksi Sadar Hak Cipta Temukan Banyak Buku Bajakan

Aksi Sadar Hak Cipta Temukan Banyak Buku Bajakan Kredit Foto: Antara/R. Rekotomo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Forum Peduli Perlindungan Hak Cipta di Bidang Literasi (Forum) menggelar aksi kampanye antipembajakan buku di Blok M Square dan sekitar kawasan Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta. Forum menemukan buku-buku bajakan dijual di antara buku-buku legal.

Kawasan Blok M Square menjadi tempat pertama yang dikunjungi dalam rangkaian kampanye, Rabu (26/2/2020). Sebanyak 50 peserta dari delapan penerbit, yakni Gramata, Erlangga, Lentera Hati, Rajagrafindo, EGC, Salemba Empat, Obor, Rosdakarya, serta tim Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) ikut turun aksi.

Rikki Lumban Tobing dari penerbit Erlangga menjadi koordinator lapangan yang memimpin jalannya kampanye. Peserta dibagi menjadi tiga kelompok. Masing-masing berkeliling di lantai dasar Blok M Square yang menjadi sentra toko buku.

Baca Juga: Komunitas Baca Saku, Komitmen Kirim Buku ke Pelosok Negeri

"Kami berkelompok dan membagikan kaos dan stiker kepada para pedagang," kata Rikki.

Tujuan kampanye agar pedagang paham bahwa menjual buku bajakan adalah salah satu perbuatan mencuri. Para pedagang yang berpartisipasi dalam kampanye mengatakan bahwa rata-rata buku yang dijual adalah buku bekas original. Walaupun begitu, peserta kampanye tetap memberikan imbauan kepada mereka agar tidak menjual buku bajakan.

Setelah menyambangi Blok M, aksi kampanye berlanjut ke Untar, Kamis (27/2/2020). Sebanyak 25 peserta hadir di hari kedua. Saat mendatangi kawasan di samping universitas, tim kampanye menemukan banyak toko buku tutup. Dari salah satu lapak toko buku yang berjualan, tim menemukan banyak buku bajakan.

Salah satu buku bajakan yang ditemukan adalah buku terbitan Penebit Salemba Empat. Perwakilan dari Penerbit Salemba Empat yang hadir dalam kampanye langsung memberikan imbauan dan peringatan. Mereka meminta pedagang agar tidak lagi menjual buku bajakan miliknya dan hanya menjual buku original. Mereka meminta pedagang agar menjual buku langsung dari penerbit dan berjanji akan memberikan diskon khusus.

Suyud Margono, ketua tim kuasa hukum dari BAMHKI, setuju bahwa pembajakan buku sangatlah merugikan insan perbukuan.

"Hal ini sangat merugikan bagi para insan perbukuan secara materiil maupun immateriil. Pemotokopian secara liar, penggandaan dengan pencetakan yang ilegal, semuanya mencuri hak dari para insan perbukuan yang bersusah payah membuat buku maupun mereka yang menjual buku asli," ujarnya.

Aksi tersebut berlangsung tiga hari. Pada 2 Maret, kampanye akan berlangsung di kawasan sekitar kampus Universitas Indonesia (UI), Depok dan Pasar Senen, Jakarta.

Forum Peduli Perlindungan Hak Cipta di Bidang Literasi dibentuk pada 11 September 2019 dan berkantor sekretariat di Jl. Kalipasir No. 32 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Tergabung dalam forum ini, organisasi Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), AKHKI, dan BAMHKI.

"Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pedagang buku serta pembaca supaya tidak lagi terjadi pembajakan," kata Ketua Umum Ikapi, Rosidayati Rozalina.

Dalam aksi tersebut, Forum dan para penerbit akan mengunjungi toko-toko buku dan tempat penggandaan untuk memberikan imbauan serta sosialisasi mengenai pembajakan buku.

Menurut koordinator lapangan kegiatan tersebut, Rikki Tobing, Aksi Sadar Hak Cipta bertujuan untuk memberikan penyadaran mengenai hak cipta buku dan mengimbau pedagang maupun konsumen untuk hanya menggunakan produk asli. Penggunaan produk buku bajakan, kata Rikki, dapat dikategorikan sebagai perbuatan mencuri.

"Mari kita dukung upaya pencerdasan bangsa melalui penghormatan pada hak cipta buku. Ini semua demi masa depan bangsa kita sendiri," ujarnya.

Sebagai institusi yang membuat buku, penerbit adalah salah satu komponen yang mendukung upaya pencerdasan bangsa. Penerbit mengubah kertas dan tinta menjadi sumber pengetahuan. Penerbit menghimpun para insan (pelaku) perbukuan, mulai dari penulis, ilustrator, penerjemah, fotografer, periset, penata letak, editor, percetakan, untuk membuahkan karya-karya yang bisa mencerdaskan anak-anak bangsa. Selain mereka, ada juga toko buku dan pemasar buku.

Semua insan perbukuan tersebut ikut berperan dalam pembuatan buku dan dengan demikian penyebaran ilmu. Mereka seharusnya bisa hidup secara layak dalam ekosistem yang sehat dan produktif. Namun, pembajakan buku bisa menghancurkan semua itu. Pembajakan bukan hanya mencuri hak para insan perbukuan, namun juga meredupkan bahkan mematikan prospek perkembangan dunia penerbitan Indonesia di masa mendatang.

Pemotokopian secara liar, penggandaan dengan pencetakan yang ilegal, semuanya mencuri hak dari para insan perbukuan yang bersusah payah membuat buku maupun mereka yang menjual buku asli. Pembajakan buku, penggandaan isi buku melalui cara pemotokopian, maupun pencetakan ilegal menyebabkan buku bisa dijual jauh lebih murah. Namun, hal ini sangat merugikan bagi para insan perbukuan secara materiil maupun immateriil. Di luar itu, ke depannya, dampak jangka panjangnya adalah kerugian bagi bangsa.

Hal-hal yang disampaikan dalam Aksi Sadar Hak Cipta antara lain bahwa pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi tidak dibenarkan melakukan publikasi, peredaran buku-buku palsu/bajakan, memberikan jasa fotokopi maupun penggandaan dengan cara apapun dari buku yang diterbitkan secara sah oleh penerbit yang merupakan anggota Ikapi, untuk dijual pada kegiatan perdagangan.

Jika di tempat usaha toko buku dan toko jasa fotokopi didapati hasil penggandaan, pencetakan, pembajakan tanpa hak, dan/atau dengan cara apapun terhadap buku-buku sah terbitan penerbit anggota Ikapi, maka hal itu dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi hukum.

Peringatan Keras

Forum juga menyampaikan Pemberitahuan dan Peringatan Keras didampingi/diwakili Tim Kuasa Hukum/Advokasi yang berkantor sekretariat di ITS Office Tower Lt. 6 Nifarro Park, Jl. Pasar Minggu Raya No. 18 Jakarta Selatan yang mendapatkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Februari 2020. Pemberitahuan dan Peringatan Keras itu sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Tips Hindari Pembobolan Rekening Bank Melalui Pembajakan Nomor HP

Bersama ini kami sampaikan kepada khalayak ramai melalui rekan-rekan media cetak dan/atau elektronik, karena kami menganggap penting menyampaikan keberadaan Forum, serta kegiatan Aksi Sadar Peduli Hak Cipta Buku, dalam lingkup pelindungan Hak Cipta ini, sebagai berikut:

Bahwa, diketahui oleh kami (Forum) makin maraknya aktivitas penggandaan serta peredaran buku-buku palsu/bajakan yang dijual kepada publik/masyarakat (pada kegiatan perdagangan) baik oleh toko-toko, pedagang kaki lima, maupun bentuk publikasi melalui peredaran media cetak dan/atau media elektronik online yang tidak sesuai dengan spesifikasi buku asli;

Bahwa, diketahui oleh kami aktivitas toko jasa fotokopi melakukan perbuatan penggandaan baik sebagian atau keseluruhan buku-buku yang memiliki kemiripan/sama dengan buku asli yang dijual pada publik/ masyarakat yang tidak sesuai dengan spesifikasi buku asli;

Bahwa, pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi tidak dibenarkan melakukan publikasi, serta peredaran buku-buku palsu/bajakan, memberikan jasa fotokopi dari buku yang diterbitkan secara sah  dan merupakan anggota Ikapi yang dijual pada kegiatan perdagangan baik penggandaan dengan cara apapun terhadap buku-buku sah terbitan penerbit anggota Ikapi;

Bahwa, kami mengimbau apabila diketahui ternyata di tempat usaha pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi yang bersangkutan di atas ditemukan adanya hasil penggandaan, pencetakan, pembajakan tanpa hak, dan/atau dengan cara apapun terhadap buku-buku sah terbitan Penerbit anggota Ikapi, tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum;

Bahwa, akibat perbuatan/pelanggaran dari pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi penggandaan, pencetakan, pembajakan tanpa hak tersebut, kami selaku penerbit sangat dirugikan baik materiil dan/atau immaterial;

Bahwa, menurut Tim Kuasa Hukum/ Advokasi, kami selaku penerbit yang tergabung sebagai anggota Ikapi dan Forum dapat melakukan gugatan maupun tuntutan hukum, sesuai Pasal 117 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta dengan perbuatan dengan kualifikasi pembajakan dapat dipidana penjara paling lama selama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat milliar rupiah), juncto Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara paling lama selama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milliar rupiah), juncto, Pasal 1365 KUHP Perdata tuntutan ganti rugi  atas suatu perbuatan melawan hukum (PMH).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: