Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan pemanggilan terhadap Pemprov DKI yang dipimpin oleh Anies Baswedan sebagai Gubernur terkait adanya dugaan maladministrasi dalam revitalisasi Monumen Nasional (Monas).
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, pelanggaran diduga dilakukan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Pemeriksaan akan dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Monas," ujar Teguh melalui keterangannya, Sabtu, 28 Februari 2020.
Baca Juga: Duh, Anies Belum Penuhi Syarat Gelar Formula E di Monas
Teguh menyampaikan, revitalisasi yang menjadi polemik dinilai melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Cagar Budaya. Pemprov di antaranya harus memastikan adanya kajian mendalam sebelum melakukan perubahan di Monas.
"Pasal 80 ayat (1) menyatakan 'Revitalisasi situs cagar budaya atau kawasan Clcagar budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian'," ujar Teguh.
Baca Juga: Hadeh! Cobblestone Monas Rusak Gegara Uji Coba Aspal, Eh Pemprov Malah...
Teguh menyampaikan, pemanggilan dilakukan sehingga Pemprov bisa memberi argumen revitalisasi tidak melanggar aturan. Revitalisasi sendiri saat ini sedang dimoratorium sesuai kesepakatan Pemprov-DPRD.
"Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan kepada Pemprov DKI terkait kajian yang telah mereka lakukan," ujar Teguh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri